Radarkoran.com - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah memutuskan tiga pasangan bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Memenuhi Syarat atau MS.
Yakni, pasangan Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah, Zurdi Nata - Abdul Hafizh serta Windra Purnawan - Ramli.
Beriringan dengan menetapkan tiga pasangan bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang MS, KPU Kepahiang juga mengumumkan kepada masyarakat berkaitan dengan masukan dan tanggapan. Seperti yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 913/ PL. 02. 2-Pu/ 1708/ 2/ 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, proses verifikasi dan validasi sudah selesai dilakukan KPU Kepahiang. Hasilnya, baik berkas pencalonan maupun berkas calon ketiga Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 dinyatakan MS.
Selanjutnya, berkas yang dinyatakan MS dibuatkan Berita Acara (BA) serta disampaikan kepada masing - masing Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pengembangan Kapasitas SDM Guru di SDN 11 Kepahiang
"Ketiga berkas Cabup dan Cawabup dinyatakan MS, selanjutnya melalui BA kita serahkan kepada ketiga Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepahiang di Pilkada 2024. BA sendiri sudah kita serahkan kemarin (Jumat, red) melalui LO," kata Anthaka.
Selanjutnya, terhadap keabsahan syarat calon dan syarat pencalonan, masyarakat Kepahiang bisa menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat akan diterima KPU Kepahiang, sejak 15 - 18 September 2024.
Dalam proses penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat, bisa melalui online atau bisa juga melalui offline dengan langsung mendatangi kantor KPU Kepahiang.
"Tanggapan masyarakat ini kita buka sejak, 15 - 18 September 2024. Tanggapan dan masukan bisa disampaikan secara online maupun secara ofline," sampai Anthaka.
Bagi masyarakat ingin menyampaikan tanggapan dan masukan, berikut tata caranya :
Anda bisa memberikan masukan dan tanggapan masyarakat melalui Portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https//infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dengan cara :
BACA JUGA:Bangun Masjid Al-Hijrah, Warga Ketapang Jaya Gotong Royong
1. Memilih tanggapan 'Pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah'
2. Memilih kategori 'tanggapan terhadap Pasangan calon pemilihan kepala daerah'