Radarkoran.com - Tidak mengikuti aturan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), pedagang bandel diancam diberikan sanksi pidana. Namun sanksi pidana yang dimaksud tersebut termasuk kategori ringan, atau biasa dikenal dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kasatpol PP Kepahiang, Destiana kepada Radarkoran.com. Bukan tanpa alasan, menurut Destiana, hal itu dapat saja dilakukan mengingat sejauh ini sudah berulang kali pihaknya melakukan penertiban tapi oknum pedagang tetap bandel membuka lapak hingga memakan sebagian dari badan jalan, terutama di kawasan Pasar Kepahiang.
Selain itu, sampai sekarang oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel juga kerap melapak di atas trotoar. Hal itu membuat seakan-akan instruksi dari pemerintah yang telah berulangkali melakukan penertiban, seperti sama sekali tidak diindahkan.
"Terkait hal ini, sebenarnya pemerintah bisa saja melakukan sanksi keras dan tegas terhadap oknum pedagang yang bersangkutan. Tetapi sanksi yang satu ini belum pernah dilakukan, lantaran banyak pertimbangannya. Sanksi yang dimaksud adalah, sanksi pidana ringan untuk para pedagang yang menolak patuh terhadap Perda," papar Destiana, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Simbol Kebangkitan Kepahiang, Masyarakat Beri Hadiah Ini ke RIANG
Salah satu pertimbangan yang dimaksudkan, lanjut Destianan, yakni terkait biaya dan juga tempat yang tidak memadai. Sementara tindak pidana ringan ini merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 7.500.
Tipiring dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tercantum dalam KUHP, non-KUHP, serta peraturan daerah dalam hal ini Perda Kepahiang.
"Untuk menerapkan sanksi ini, kita masih tidak cukup biaya dan tempat yang memadai," demikian Destiana.