Radarkoran.com - Tahun 2025 pemerintah akan mengenaikan pajak sebesar 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.
Masyarakat yang akan dikenai pajak ini diberlakukan meskipun membangun rumah sendiri.
Beban pajak tersebut berlaku bila tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Diketahui sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Bahkan belum lama ini, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa PPN KMS tidak hanya dikenakan untuk membangun rumah baru, namun renovasi bangunan juga termasuk ke dalamnya.
BACA JUGA:Sasar 363 RTLH, Program Bedah Rumah Tunggu SK Bupati
PPN KMS memiliki patokan ukuran rumah yang dibangun atau direnovasi berukuran 200 meter persegi atau lebih.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
"Pengenaan pajak pada kegiatan membangun rumah juga termasuk renovasi memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan. Hal itu karena membangun rumah menggunakan kontraktor sudah terutang PPN," jelasnya.
Adapun kretaria bangunan rumah pribadi yang akan dikenakan pajak, adalah sebagai berikut :
a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Uang Tunai dan Alat Elektronik