Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen

Kamis 19 Sep 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

 

" Jadi masyarakat yang memiliki luas dibawah 200 meter persegi maka tidak akan terkena PPN," pungkasnya.

Kategori :