c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. " Jadi masyarakat yang memiliki luas dibawah 200 meter persegi maka tidak akan terkena PPN," pungkasnya. « 12 Tags : #pajak rumah 2.4 persen #bangun rumah kena pajak #bangun rumah #2025 bangun rumah kena pajak 2.4 persen Kategori : Terkait Kamis 19 Sep 2024 - 10:06 WIB Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen Selasa 05 Mar 2024 - 19:52 WIB Kades Pekalongan Wakafkan Tanah Pribadi untuk Bangun Rumah Warga Tidak Mampu Terpopuler Kamis 19 Sep 2024 - 10:06 WIB Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen Kamis 19 Sep 2024 - 10:09 WIB Ini 10 Jenis Merek Rokok Termahal di Indonesia ! Kamis 19 Sep 2024 - 19:41 WIB Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Penyidik Hitung Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang Kamis 19 Sep 2024 - 18:31 WIB Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, 509 Pelamar TMS Kamis 19 Sep 2024 - 10:33 WIB Menikah Usia Dini Rentan KDRT, Ini Usia Minimal Menikah Terkini Kamis 19 Sep 2024 - 20:07 WIB SDN 2 Kepahiang Galang Dana Sukarela Untuk Santuni Anak Yatim Kamis 19 Sep 2024 - 20:05 WIB Mudah ! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Mandiri KSM Kamis 19 Sep 2024 - 20:03 WIB 'Bioskop Mini' Jadikan Perpusda Idola Pelajar Kepahiang Kamis 19 Sep 2024 - 20:00 WIB Kantor BPN Kepahiang Gelar Konsolidasi Tanah di 3 Desa Kamis 19 Sep 2024 - 19:57 WIB Rencana Pembangunan Jalan Tol Belum Pasti, Sekda : Kita Terus Berupaya Agar Terlaksana