Komisi II DPR: Honorer Harus Tenang, Silakan Mendaftar PPPK 2024

Jumat 20 Sep 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menjelang dibukanya pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer menyampaikan gugatan terkait Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pasal 66 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guru honorer ini atas nama Dhisky mengajar di salah satu SMPN di Jakarta Barat. 

Dia melayangkan gugatan karena khawatir masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini. Sementara, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2024. Itulah yang membuatnya khawatir dengan nasib jutaan honorer, termasuk dirinya. 

Merespons gugatan ini, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera memaparkan, masalah honorer akan ditutaskan pada tahun ini, sebagaimana amanat UU ASN. Politisi PKS itu menyebutkan bahwa Desember 2024, sebanyak 1,7 jutaan honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diangkat menjadi ASN PPPK.

"Kementerian PAN-RB dan Komisi II DPR RI sudah memutuskan semua honorer khususnya yang masuk pendataan BKN sebanyak 1,7 juta orang diangkat ASN PPPK," kata Mardani pada Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 dan Aturan PPPK Paruh Waktu, Mari Disimak

Lebih lanjut Mardani mengatakan, keseriusan pemerintah dan DPR ditunjukkan dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. 

Draf final RPP Manajemen ASN telah disepakati bersama, yang mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa honorer yang ada formasi diangkat PPPK, sedangkan honorer yang belum ada formasi diarahkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Ya dua-duanya sama-sama ASN PPPK, bedanya hanya jam kerja dan gajinya saja. Kalau sudah ada anggaran, pemda bisa langsung meningkatkan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK," terang Mardani.

Mardani yang mendapat gelar sebagai bapak honorer ini mengaku lega, lantaran pembahasan yang alot antara pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya ada titik temu. Walaupun honorer bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini, ucap Mardani, mereka yang memiliki formasi ataupun tidak, harus mendaftar. 

BACA JUGA:BKD Bengkulu Terima Juklak dan Juknis Pengadaan PPPK Formasi 2024, Jadwalnya?

"Mekanisme tersebut sudah sejalan dengan tujuan Komisi II dan pemerintah yang ingin menuntaskan honorer pada bulan Desember 2024," ujarnya.

Terkait pengumuman seleksi PPPK 2024, dimulai akhir September ini hingga 10 Oktober 2024. Setelah itu disusul dengan pendaftaran PPPK 2024 pada tanggal 27 September hingga 21 Oktober. 

Sementara pelaksanaan tesnya diselenggarakan pada Desember 2024, sehingga pada bulan tersebut status honorer sudah berubah menjadi ASN PPPK, baik PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. 

"Jika sudah dinyatakan lulus, artinya tinggal berproses menunggu NIP yang harapan kita tidak butuh waktu lama prosesnnya," kata Mardani.

"Kemudian proses NIP PPPK, saya khususnya akan melakukan pengawalan sampai NIP-nya betul-betul diterima seluruh honorer. Jadi yang penting saat ini adalah honorer harus menyiapkan diri, melengkapi berkas persyaratan dan tetap berdoa supaya semua dimudahkan prosesnya," demikian Mardani. 

Kategori :