6 Daftar Dana Pensiun Yang Dibubarkan OJK

Sabtu 21 Sep 2024 - 09:37 WIB
Reporter : Aditiya R R
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (Dapen) sepanjang 2024 dengan penyebab yang beragam. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa kebanyakan Dapen yang tutup adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Memang DPPK sudah tidak lagi berkenan program Dapen. Jadi dialihkan ke DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan, red), dan setiap menyetujui pembubaran Dapen itu, kunci utama perlindungan peserta," kata Ogi usai meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.

Sebagai informasi, enam dapen yang telah dibubarkan sepanjang paruh 2024 itu adalah:

 

-Dana pensiun LEN Industri

-Dana Pensiun Jasa Tirta II

-Dana Pensiun Natour

BACA JUGA:Tanpa Harus Urus Dokumen Lagi, ASN Langsung Bisa Dapat Dana Pensiunan

-Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

-Dana Pensiun LKBN Antara

-Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

 

Ogi melanjutkan bahwa OJK memiliki satuan kerja (Satker) untuk mengawasi Dapen bermasalah. Oleh karena itu, sejauh ini, penutupan Dapen tidak menimbulkan gejolak dan hak-hak peserta tetap terpenuhi.

"So far kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kita berpegang bahwa perlindungan terhadap peserta itu harus menjadi utama," ujar Ogi.

Kategori :

Terkait