Baru 10 Desa Kantongi Rekomendasi Pencairan Tahap II

Minggu 22 Sep 2024 - 09:10 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong mencatat sudah ada 23 desa di wilayah ini  yang telah menyerahkan berkas pencairan ADD maupun DD tahap II tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 desa sudah mengantongi rekomendasi dari DPMD.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE, mengatakan bahwa masih ada beberapa desa yang berkasnya dalam proses verifikasi atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Dari 23 desa yang sudah mengajukan, baru 10 desa yang sudah mendapatkan rekomendasi. Sementara berkas desa lainnya masih dalam proses verifikasi atau dikembalikan untuk perbaikan," ujar Harkita kepada Radar Lebong.

Disebutkannya, desa yang telah mengantongi rekomendasi pencairan itu antara lain Desa Sukau Kayo, Tunggang, Tabeak Dipoa, Tabeak Blau II, Muning Agung, Blau, Sukau Datang, Tabeak Blau, Talang Ratu, dan Manai Blau.

"Berkas desa yang menerima dana tambahan atau dana afirmasi perlu melakukan musyawarah desa (Musdes) perubahan sebelum mendapatkan persetujuan," jelasnya. 

BACA JUGA:Baru 17 Desa Usulkan Pencairan DD Tahap II, 5 Desa Kantongi Rekomendasi

Meski tidak ada batas waktu pengajuan pencairan tahap dua, Harkita mengimbau desa-desa yang belum menyerahkan berkas untuk segera melakukannya agar DD dan ADD tahap II bisa segera dicairkan dan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing.

Sebagai persyaratan pencairan, setiap desa harus menyerahkan dokumen laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap pertama.

Setelah dokumen tersebut diverifikasi dan dinyatakan lengkap, barulah rekomendasi pencairan tahap dua dikeluarkan.

"Kami berharap desa yang sudah melengkapi berkas persyaratan bisa segera mengajukannya ke tingkat kecamatan, setelah itu barulah diajukan ke Dinas PMD Lebong," tutup Harkita. 

 

Kategori :