Radarkoran.com - Mendekati dimulainya masa kampanye Pilkada pada 25 September 2024, KPU Kabupaten Lebong telah mengeluarkan rekomendasi kepada setiap calon bupati dan wakil bupati Lebong untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK.
Paling lambat RKDK atas nama pasangan calon ini sudah tuntas dan dapat dilaporkan pada Selasa 24 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, Senin 23 September 2024.
"Kami berharap hari ini sudah clear. Tapi jika belum paling lambat besok, (24 September 2024, red), " kata Sugi.
Terkait hal ini pembukaan RKDK ini dirinya meminta kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong dapat segera mengurusnya ke Bank.
"Jika dalam prosesnya ada kendala, kami minta agar LO untuk bisa segera koordinasi dengan kami, " tambah Sugianto.
Menurutnya pembukaan RKDK bagi setiap pasangan bupati dan wakil bupati Lebong tersebut wajib dilakukan. Hal ini nantinya akan berkaitan dengan pelaporan dana kampanye masing-masing calon.
BACA JUGA:Head to Head, 2 Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Lebong Kompak Daftar Hari Terakhir
"Ketika sudah membuka RKDK, maka aktifitas kampanye yang berkaitan dengan uang wajib dilaporkan. Pelaporannya diinput lewat Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, red). Termasuk itu dalam bentuk barang, harus dikonversikan dalam bentuk uang, " singkat Sugianto.
Dilanjutkan Sugianto, semua kegiatan kampanye hingga dana kampanye masing-masing calon pada Pilkada 2024 akan diintegrasikan dalam aplikasi Sikadeka. Artinya setiap calon wajib untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye hingga dana kampanye lewat aplikasi tersebut.
"Bagi pasangan calon yang sudah membuat RKDK kami harapkan bisa segera disampaikan ke KPU Lebong, " demikian Sugi.
Diketahui terdapat 2 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024. Mereka adalah pasangan Kopli Ansori-Roiyana dan pasangan Azhari-Bambang.