KPU Lebong Tunggu MK, Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos --EKO/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong telah menuntaskan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024.
Hasilnya, Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Lebong 2024 yang telah digelar KPU Kabupaten Lebong, jumlah perolehan suara Paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana mendapatkan sebanyak 34.631 suara atau 49,05 persen. Sedangkan Paslon 02 Azhari-Bambang memperoleh 35.973 suara atau 50,95 persen.
Lantas kapan KPU Kabupaten Lebong akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih?
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024, penetapan calon terpilih dapat mereka lakukan setelah memperoleh surat pemberitahuan dari
Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Jika tidak ada permohonan perselisian hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara
resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, " kata Yoki.
Sementara, jika nantinya Pilkada Kabupaten Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu proses sidang yang akan dilakukan oleh MK.
"Jadi intinya kami menunggu surat pemberitahuan dari MK. Apakah Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan gugatan atau tidak. Semuanya akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, " kata Yoki.