BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi dan Cek CCTV, Selidiki Pelaku Pembakaran Mobnas Dirut PDAM Kepahiang
6. photo copy KTP dan NPWP.
7. Pas photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
8. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah/klinik.
9. Surat berkelakuakn baik dari kepolisian.
10. Surat pernyataan.
11. Seluruh dokumen persyaratan disampaikan dalam satu berkas dimasukan di dalam map plastik lobang warna biru, semua berkas menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Nah, berikut kontak person media centre Pemerintah Kabupaten Kepahiang: 0852-7375-0887.
Kategori :