Radarkoran.com - Pilkada 2024 sudah semakin dekat, karena itu khususnya Kepala Desa (Kades) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diingatkan agar tidak terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah, Sjahid, MM, IPU.
Terlebih kata bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang terus melakukan pengawasan setiap indikasi pelanggaran dan ketidaknetralan Kades dan ASN. Mengingat hingga saat ini sudah ada 4 orang berstatus ASN dan Kades di Kabupaten Kepahiang terancam sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ke 4 orang yang berstatus ASN dan Kades tersebut dilaporkan lantaran diduga berperan aktif ketika mengantarkan Cabup serta Cawabup Pilkada 2024 mendaftar ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Selaku kepala daerah, Bupati Hidayattulah mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang turut serta mengawasi jalannya Pilkada agar dapat berjalan sesuai aturan. Sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang bisa berjalan lancar dan damai.
BACA JUGA:4 Kades dan ASN di Kepahiang Terancam Sanksi, Aktif Antarkan Cabup dan Cawabup
"Kades dan ASN harus netral, jangan sampai terlibat politik praktis. Begitu juga dengan masyarakat, harus mendukung pelaksanaan Pilkada supaya dapat berlangsung dengan baik, sukses, aman, damai, dan lancar," sampai bupati.
Imbauan netralitas tidak hanya ditujukan kepada Kades dan ASN saja. Namun juga ditujukan terjadap penyelenggara Pilkada, baik Bawaslu maupun KPU hingga jajaran PPK dan PPS.
"KPU, Bawaslu hingga PPK dan PPS harus melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ya dalam artian penyelenggara harus berada pada posisi netral.
Demikian pula dengan Parpol pengusung calon kepada daerah. Ya jaga kondusifitas dan bina kadernya, agar Pilkada berlangsung aman, tertib dan lancar," demikian bupati.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan ada 4 orang yang bertatus ASN dan Kades dilaporkan ke Bawaslu. Bahkan dari 4 orang tersebut saat ini ada 2 diantaranya telah dilakukan proses dan rekomendasinya sudah disampaikan ke BKN. Sedangkan 2 orang lagi masih berproses di Bawaslu Kepahiang.