Radarkoran.com- Jabatan Kepala Desa (Kades) Daspetah Kecamatan Ujan Mas menjadi salah satu jabatan Kades yang dikukuhkan dan diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Selasa 24 September 2024.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait perpanjangan masa jabatan ini, Kades Daspetah Sahyar menyampaikan rasa syukur dan optimis akan segera menuntaskan program-program pembangunan yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Daspetah.
"Alhamdulillah adanya perpanjangan masa jabatan Kades ditambah 2 tahun, mari kita berkerja bersama-sama, karena kita satu rumpun dan satu tujuan bersama, menjalankan program yang telah ditetapkan menuju Desa Daspetah yang sejahtera," ujar Sahyar, Rabu 25 September 2024.
Dilanjutkan Sahyar, pembangunan infrastruktur desa menjadi komitmen utama dan akan terus berlanjut hingga 2027.
"Kita tergetkan pada tahun 2027 jalan di Desa Daspetah sudah dicor beton semua, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat, " imbuhnya.
BACA JUGA:Pembuangan Sampah Sembarangan Buat Kades Daspetah Pusing
Menurutnya, ketika jalan desa dalam kondisi baik maka biaya produksi yang dikeluarkan petani akan lebih murah dan meningkatkan akses bagi masyarakat Daspetah yang sebagian besar merupakan petani.
Mudahnya akses bagi para petani ini diyakini dapat memudahkan petani dalam mengangkut hasil pertanian dan distribusi untuk pemasarannya akan menjadi lebih cepat dan mudah.
"Jika pertumbuhan ekonomi rakyat meningkat, juga akan mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya ketersediaan infrastruktur jalan yang bagus merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat desa," singkatnya.