Radarkoran.com - Untuk memgoptimlkan kegiatan audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Bengkulu 2024-2029, KPU Kota Bengkulu telah menyiapkan Kantor Audit Publik (KAP) atau auditor yang independen dan rofesional untuk menjalankan proses audit.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menyampaikan, upaya yang dilakukan pihaknya guna menghindari terjadinya tindak kejahatan pencucian uang masuk kedalam dana kampanye Paslon Walikota-wakil Walikota Bengkulu.
"Kita mencegah dana seperti uang hasil Korupsi, uang kartel Narkoba, uang hasil bisnis judi online, uang titipan Oligarki, dan uang haram hasil berbagai kejahatan lainnya masuk kedalam dana kampanye paslon," ungkapnya.
Nantinya, KPU Kota Bengkulu akan menunjuk auditor profesional dan independen untuk mengaudit rekening dana kampanye masing-masing paslon walikota-wakil walikota Bengkulu setelah adanya persetujuan lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu sendiri juga sudah memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) agar Laporan dana kampanye semakin akuntabel dan transparan dalam pelaporan dana kampanye tiap pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilwakot Bengkulu tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 276.623 DPT untuk Pilkada 2024
"Pertama kita sudah punya aplikasi SIKADEKA dimana semua bisa terbaca. Tapi lebih konkretnya kita juga melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) atau auditor profesional dan independen, dan saat ini masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI," ujar Anggi.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa seluruh dana kampanye setiap pasangan caloon nantinya akan diaudit. Termasuk sumbangan dana kampanye sukarelawan atau simpatisan nantinya juga akan diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu, sumbangan pribadi atau sumbangan company(perusahaan).
"Dana Kampanye yang digunakan pada akan diaudit, KPU akan menunjuk auditor dan kita dari BAWASLU juga akan melekat mengikuti proses audit tersebut, pastinya akan di cross check dengan baik," tuturnya.
Rahmat menambahkan, jika dari hasil audit nantinya ada kesalahan atau pelanggaran, maka sanksi bagi yang terlibat dalam aktivitas pencucian uang melalui rekening dana kampanye adalah Hukum Pidana.
"Kalau dana kampanye terindikasi ada tindak pencucian uang, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana," pungkasnya.