Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Sabtu 28 Sep 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Polres Padang Pariaman kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap gadis penjual gorengan. Dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan tersebut, pihak kepolisian menetapkan tersangka baru berinisial MJ alias DN. Tersangka baru yang ditetapkan pihak kepolisian adalah paman dari Indra Septriaman yang merupakan tersangka utama. 

Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ alias DN merupakan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap gadis penjual gorengan. MJ alias DN diduga terlibat lantaran melakukan upaya menghalangi penyelidikan, selain itu, diduga membantu tersangka utama, Indra Septriaman melarikan diri yang menyebabkan 11 hari menjadi buron. 

"Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan perintangan penyidikan, yang berujung pada kaburnya tersangka utama," kata Ahmad Faisol, 28 September 2024 dikutip dari laman disway.id 

Dipaparkan Kapolres, Ahmad Faisol tersangka, MJ diduga menyuruh Indra Septriaman kabur setelah mengetahui jenazah N ditemukan. Diduga tidak hanya sampai disitu saja, MJ dimungkinkan juga mengetahui tentang aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut. Hanya saja dengan alasan keluarga sehingga memilih membantu tersangka utama untuk melarikan diri. 

BACA JUGA:3 Anggota Polri Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Subang

"MJ alias DN dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang berhubungan dengan upaya perintangan penyelidikan. Ancaman hukuman bagi MJ adalah pidana penjara hingga 9 bulan," demikian Kapolres, Ahmad Faisol

Untuk diketahui, polisi terus mendalami kasus tewasnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan terbunuh di kawasan Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tersangka utama, Indra Septiarman (26), yang telah ditangkap setelah menjadi buron selama 11 hari. Belakangan dugaan muncul, jika tersangka utama dalam menjalankan aksinya bejatnya tidak sendirian. 

Menurut keterangan dari Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Fa Amir, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi sadis tersebut.

Kecurigaan ini muncul karena kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbukit. Menimbulkan keraguan apakah Indra bisa mengangkat tubuh korban sendirian ke lokasi tempat tubuhnya ditemukan.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa kondisi medan yang sulit di TKP, seperti perbukitan dan jalan terjal, menjadi salah satu alasan polisi menduga ada tersangka lain.

"Mengangkat tubuh korban dari jurang menuju jalan membutuhkan kekuatan fisik luar biasa, yang sulit dilakukan seorang diri," demikian Adrianus. 

Kategori :