Terus Bertambah atau Stop? Menanti Tersangka Baru Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Tersangka korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah berjibaku berupaya untuk mengupas tuntas dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Sejauh ini, Kejari Kepahiang sudah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. 3 diantaranya merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kepahiang yang masing-masing merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta 5 orang lainnya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Untuk 8 orang 'penjahat di Parlemen' ini, sudah pasti mereka akan berlabuh ke meja hijau untuk dilakukan proses hukum berikutnya. Nasib mereka semua, akan ditentukan dalam persidangan di Tipikor Bengkulu nanti.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Seret 5 Mantan Dewan, Bikin Negara Rugi Sebanyak Ini
Sementara disisi lainnya, Kejari Kepahiang sampai dengan detik ini juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Teranyar, ada 20 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang telah mereka periksa untuk kepentingan penyelidikan. Dari 20 anggota tersebut, 3 diantaranya merupakan mantan unsur pimpinan. Dia adalah WP yang merupakan eks Ketua DPRD Kepahiang, AD eks Waka I DPRD Kepahiang dan juga HA eks Waka II DPRD Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, tidak menutup kemungkinan nantinya, akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tersangka," ujar Kasi Pidsus pada saat melakukan press release di hadapan media.
BACA JUGA:Aset Kades Suro Bali di Kepahiang Disita Jaksa: Terlibat Kasus Korupsi DD
Terhadap ketiga ASN yang pada saat itu menjabat sebagai Sekwan, Bendahara dan juga PPTK DPRD Kepahiang ini sendiri, sudah dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, milik masing-masing tersangka. Sementara Kasi Pidsus juga memastikan, terhadap kelima tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang ini, juga akan dilakukan hal serupa.
"Penyitaan aset pasti akan dilakukan, ini merupakan langkah untuk memulihkan KN yang tidak dikembalikan oleh masing-masing tersangka," sambungnya.
Sementara itu Kejari Kepahiang juga telah melibatkan BPKP untuk melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN). Berdasarkan hitungan sementara, KN yang timbul akibat dugaan korupsi tahun 2021-2023 tersebut sudah mencapai Rp 12 miliar. KN dengan nominal yang fantastis ini sendiri muncul setelah penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
BACA JUGA:Jaksa Hitung Nilai Aset Kades Air Pesi: Kasus Dugaan Korupsi DD di Kabupaten Kepahiang
Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. Pengembangan dilakukan, terhadap perjalanan dinas yang diduga fiktif itu, Kejari Kepahiang juga menyeret 5 orang mantan anggota dewan yang dianggap juga ikut bertanggungjawab.Dari kesaksian 5 mantan anggota DPRD Kepahiang itu, Kejari Kepahiang berhasil membongkar praktik manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2021-2025.
"Ada yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban, ada juga yang memang tidak berangkat sama sekali, namun laporannya direkayasa seolah-olah berangkat DL," demikian Kasi Pidsus.