Radarkoran.com - Setiap pemerintah desa diingatkan untuk menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat sasaran.
Imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena mengingat sudah banyak kades ataupun perangkat desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran pengelolaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan APBDes.
Asisten I Setkab Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si meminta agar anggaran desa baik itu DD maupun ADD dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dan terpenting dalam penggunaannya dapat direalisasikan sesuai dengan APBDes masing-masing desa yang sudah disepakati bersama.
Hal itu dimaksud agar kuncuran dana yang sudah diterima masing-masing desa dapat dirasakan masyarakat dengan optimal. Apalagi mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat desanya.
"Kami ingatkan agar semua desa dapat menggunakan anggaran desa untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan desa yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan yang sudah tertuang dalam APBDes," kata Reko.
BACA JUGA:CJH Lebong Dipastikan Sudah Miliki Paspor
Dilanjutkannya, dalam memastikan penggunaan DD dan ADD sesuai dengan APBDes, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pemerintah kecamatan untuk melihat langsung realisasi pekerjaan di masing-masing desa.
Sehingga, pemanfaatan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa itu sendiri, baik untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan. Dengan begitu, kades ataupun perangkat desanya bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan yang mana bisa masuk ke ranah hukum.
"Saya berharap, agar masing-masing camat dapat terus memantau pembangunan yang dilaksankan desa. Begitu juga dengan seluruh kades baik yang definitif maupun Pjs kades dalam menggunakan anggaran agar dapat digunakan dengan baik, " terangnya.
Menurutnya, imbauan ini penting untuk diingatkan agar anggaran dari pemerintah pusat tersebut dapat tepat sasaran dalam penggunaannya. Sehingga berbagai pembanggunan infrastruktur di desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa itu sendiri.
"Imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena mengingat sudah banyak kades ataupun perangkat desa yang sudah menjalani proses hukum lantaran pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan APBDes. Untuk itu, agar bisa terhindar dari yang namanya berurusan dengan penegak hukum, maka pemanfaatan anggaran diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, " singkatnya.