Diduga Korupsi BUMDes, Eks Kades di Bengkulu jadi Tersangka, Uangnya untuk Apa?

Rabu 02 Oct 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pria berinisial S yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa 1 Oktober 2024.

Mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2017-2019. Akibat dugaan Tipikor tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 352 juta. Nah, uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk apa saja? Berkaitan dengan hal tersebut, berikut penjelasan dari Kejari Bengkulu Utara.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, MH menerangkan, penetapan terhadap tersangka yang merupakan mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti. 

Total ada 21 saksi dan 2 saksi ahli dari ahli keuangan negara, serta ahli auditor yang diperiksa. Selanjutnya barulah mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mantan Kades S ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka ini akan kita tahan di Lapas Kelas II B Arga Makmur untuk 20 hari ke depan setelah penetapan sebagai tersangka," kata Kajari Ristu. 

BACA JUGA:Eks Kades di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Ditahan

Disampaikan Kajari, mantan Kades S diduga melakukan Tipikor atas pengelolaan BUMDes TA 2017-2019 dengan total anggaran Rp 358 juta. Ketika diamenjabat sebagai Kades, tersangka S membentuk BUMDes dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 juta. 

BUMDes yang dibentuk dengan penyertaan modal tersebut digunakan untuk membeli mesin pengelolaan limbah karet, yang bertujuan guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan peningkatan pendapatan asli desa atau PADes.

"Hanya saja dalam pengelolaannya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum dan memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352 juta," papar Kajari. 

Mengenai uang dugaan Tipikor Rp 352 juta dihabiskan untuk apa saja, sekarang penyidik Kejari Bengkulu Utara masih melakukan pendalaman. "Soal uang  dihabiskan untuk apa saja, penyidik masih melakukan pendalaman," jelas Kajari Ristu. 

Selanjutnya, akibat perbuatan yang dilakukan, eks Kades ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Kategori :