Radarkoran.com - Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Effendi, MM mengatakan APBD Perubahan tahun 2024 saat ini sudah bisa direalisasikan oleh OPD.
Seluruh dokumen administrasi APBD Perubahan 2024 Kabupaten Lebong seluruhnya dipastikan sudah terpenuhi. Mulai dari registrasi dari Pemprov Bengkulu hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seluruhnya sudah ditetapkan.
"APBD Perubahan 2024 sudah mendapatkan register dari Pemprov, Perda dan Perbup, termasuk DPA sudah ditetapkan. Sekarang ini tinggal OPD untuk bisa melaksanaan kegiatan yang ada di APBD Perubahan 2024, " kata Riswan.
Riswan melanjutkan, secara umum di tahun 2024 ini tidak banyak OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang melakukan perubahan anggaran karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah terdapat beberapa sektor pendapatan yang tidak terealisasi.
Dicontohkan Riswan seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA yang dianggarkan tidak bisa sepenuhnya digunakan yang berdampak terhadap pendapatan daerah.
BACA JUGA:Hingga Juli, Serapan APBD Lebong 2024 Belum Sampai Setengahnya
"Jadi tidak banyak OPD yang melakukan perubahan karena tahun ini ada beberapa pendapatan yang tidak terealisasi, " lanjutnya.
Riswan juga berpesan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2024 dalam menuntaskan kegiatan mereka. Dirinya berharap hingga akhir tahun anggaran 2024 mendatang seluruh OPD bisa memaksimalkan serapan anggaran yang ada.
"Intinya saat ini APBD Perubahan 2024 sudah bisa digunakan oleh OPD. Jadi kami harap kegiatan yang ada bisa segera direalisasikan mengingat tahun anggaran 2024 tinggal menyisahkan beberapa bulan kedepan, " singkatnya.
Diketahui, APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 sudah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Lebong pada Senin 19 Agustus 2024. Saat itu 8 fraksi di DPRD Lebong menyetujui RAPBD Perubahan 2024 dapat disahkan menjadi Perda meski dengan sejumlah saran dan masukan.