Pembahasan APBD-P 2025 Dikebut: Termasuk Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Penyerahan Raperda kepada Banggar--JIMMY/RK
Radarkoran.com- DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat gabungan komisi dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyerahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 dari Pimpinan kepada Badan Anggaran (Banggar).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, dengan didampingi Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, dan dihadiri 17 anggota DPRD.
Ketua DPRD meminta Banggar untuk segera menindaklanjuti pembahasan kedua dokumen tersebut secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu dalam proses pembahasan, khususnya terkait KUA PPAS Perubahan APBD 2025 yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.
"Surat edaran tersebut menginstruksikan agar proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kami berharap Banggar dapat segera melaksanakan pembahasan bersama TAPD dan mitra kerja agar dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Igor.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan: Desa Karang Anyar Tanam Jagung Seluas 1 Hektare
BACA JUGA:Kajari Kepahiang Sembelih 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing: Tauladani Ketabahan Nabi Ibrahim AS
Dirinya juga menekankan pentingnya pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Di samping itu, Ketua DPRD juga menyinggung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 yang telah diterima oleh komisi-komisi DPRD. Ia meminta agar pembahasan terhadap LHP BPK tersebut juga dapat segera dilaksanakan.
"Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara maksimal agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang," sambungnya.
Selain itu pada momen yang sama, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas LKPD 2024.
"Hal ini penting mengingat jadwal pelaksanaan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas LKPD 2024 telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, yakni pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang," demikian Gregory Dayefiandro.