Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama sudah dibuka sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Banyak pelamar prioritas satu (P1) terganjal. Ya, P1 yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 ini terganjal surat izin dari yayasan.
Hal ini diungkapkan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih. Dipaparkan dia, hampir semua P1 khususnya dari sekolah swasta belum bisa mendaftar. Ini dikarenakan surat izin tidak dikeluarkan yayasan tempat P1 swasta bekerja.
"Persyaratan yang dipersyaratkan oleh Kemendikbudristek membuat teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan," papar Heti, Rabu 2 Oktober 2024.
Dia bahkan menyebut, syarat yang dipersyaratkan oleh Kemendikbudristek tersebut seperti buah simalakama bagi P1 swasta. Jika tidak mendapatkan izin, maka mereka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024. Namun sebaliknya, kalau nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka harus mengundurkan diri dari sekolah tempat mereka menyambung hidup selama ini.
"Ketika mereka mengundurkan diri, secara otomatis mereka tidak akan dipekerjakan lagi. Ka kasihan sekali. Jadi, banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari pihak yayasan," terang Heti.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, P1 Swasta dan Honorer Negeri Mengalami Hambatan, PGRI Sodorkan Solusi
Lebih lanjut Heti mengaku sangat prihatin melihat kondisi guru P1 swasta, lantaran berada pada situasi yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu, dirinya
meminta agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di masing-masing aderah untuk tidak mempersulit proses pendaftaran PPPK 2024 bagi P1 swasta.
Perlu diketahui pula jika kepesertaan guru swasta pada seleksi PPPK memang sempat menjadi polemik. Lantaran pihak yayasan sempat mengeluh kehilangan banyak guru. Hal ini dikarenakan banyak di antara guru swasta yang tiba-tiba menjadi PPPK dan mengajar di sekolah negeri.
Pihak sekolah swasta kewalahan, lantaran harus segera merekrut guru baru. Di sisi lain, masuknya guru swasta bertatus PPPK dan ditugaskan mengajar di sekolah negeri, juga dikeluhkan guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut.
Para guru honorer di sekolah negeri tidak terima, karena mereka kehilangan jam mengajar yang disebabkan oleh masuknya guru PPPK dari P1 swasta yang lulus menjadi guru PPPK.