Gara-gara Ini, Bawaslu Kepahiang PAW Panwascam Kabawetan

Jumat 04 Oct 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provisi Bengkulu, melaksanakan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabawetan, Kamis 3 Oktober. PAW dilakukan terhadap Panwascam Kabawetan atas nama Syarippudin, yang digantikan oleh Bobi Aprizal. 

PAW Panwascam Kabawetan ini dilakukan karena Syarippudin mengundurkan diri, sebab tidak bisa lagi melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan alasan ada kesibukan lain. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom, Jum'at 4 Oktober 2024.

Dia menerangkan, pihaknya melakukan PAW terhadap Panwascam Kabawetan lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri, ada pekerjaan lain sehingga tidak dapat menjalankan tugas pengawasan tahapan Pilkada secara penuh. 

"Selanjutnya kami dari Bawaslu Kepahiang melakukan proses sehingga ditetapkan PAW terhadap Bobi Aprizal. Kemarin (Kamis, red) kita menggelar PAW-nya, Bobi Aprizal langsung dilantik menggantikan Syarippudin. Untuk Bobi Aprizal ini sebelumnya merupakan peringkat selanjutnya saat seleksi Panwascam Kabawetan," kata Erwin.

BACA JUGA: Bawaslu Kepahiang Panggil 4 ASN, Siapa saja? Beredar Video Nyatakan Dukungan

Lanjut disampaikan Erwin, alasan lain dari Syarippudin mengundurkan diri adalah ingin merawat orang tuanya yang lagi sakit. Dengan penuh pertimbangan dan ingin fokus merawat orang tuanya, Syarippudin memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan anggota Panwascam Kabwetan. 

"Karena tahapan Pilkada 2024 yang saat ini terus berjalan, tugas Bawaslu sebagai pengawas pun harus dilakukan secara penuh. Nah karena orang tuanya sakit, dai memilih untuk fokus merawat orang tuanya," jelas Erwin. 

Setelah selesai dilakukan pelantikan PAW Panwascam Kabawetan atas nama Bobi Aprizal, Bawaslu Kepahiang menekankan yang bersangkutan harus dapat langsung beradapsi dengan sesama rekan Panwascam. 

"Silakan koordinasi dan silakan jalankan tugas sesuai dengan tahapan yang sekarang tengah berlangsung. Khususnya kepada Syarippudin, kita doakan agar orangtuanya cepat sembuh," demikian Erwin. 

Untuk diketahui, saat ini sedang berlangsung tahapan Kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Oknum DPRD Kepahiang dan Istri Salah Satu Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam pelaksanaan kampanye ini terdapat sejumlah metode yang bisa dilaksanakan pasangan Cabup dan Cawabup. Meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat Publik atau debat terbuka antas Pasangan calon, Penyebaran bakan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang. 

Kategori :