BACAKORAN RK - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyampaikan informasi terbaru terkait pengumuman kelulusan PPPK guru 2023. Diterangkan Dirjen Nunuk, pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 akan dilaksanakan maksimal 22 Desember.
Ia juga optimistis jadwal tersebut tidak akan bergeser, karena Panitia seleksi nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tengah menggodok hasilnya. "Insya Allah 22 Desember paling lambat diumumkan hasilnya," kata Dirjen Nunuk, Selasa 19 Desember 2023.
Dia menuturkan, ada sekitar 298 ribu guru dinyatakan lulus dan akan langsung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.
Selain itu dia menjelaskan alasan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 mengalami perpanjangan waktu hingga 22 Desember, dari sebelumnya 6-15 Desember. Menurutnya, hal itu karena unsur kehati-hatian Panselnas dalam menetapkan kelulusan.
"Hasil seleksi PPPK 2023 ini tidak ada proses sanggah, makanya unsur kehati-hatian sangat penting sekali dilakukan," ucapnya.
Dirjen Nunuk menambahkan, dengan penambahan 298 ribu guru ini, maka jumlah honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK tercatat sudah lebih dari 800 ribu.
BACA JUGA:Fitur Pengelolaan Kinerja Memudahkan Guru dan Kepsek
Itu sebabnya Kemendikbudristek pada tahun 2024 akan mengusulkan kuota PPPK 2024 sekitar 300 ribu-an. Dari jumlah ini, kisaran 200 ribu adalah guru honorer P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini.
Sisanya diambil dari lulusan pendidikan profesi guru atau PPG dan guru muda besertifikat pendidik. "Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024," paparnya.
Sementara itu, Deputi Sinka Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk penentuan kelulusan PPPK 2023 ini.
Deputi Suharmen juga menegaskan jika pengumuman PPPK guru ini paling lambat pada 22 Desember sudah diumumkan.
"Insya Allah tidak bergeser lagi. Pengumumannya di akun SSCASN BKN dan laman instansi yang dilamar," kata Deputi Suharmen. (**)