Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Terdakwa Akan Buka-bukaan di Depan Hakim

Senin 07 Oct 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Proses persidangan dugaan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. 

Diketahui, agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pekan ini yakni Kamis 10 Oktober 2024, adalah mendengarkan keterangan dari ke-3 terdakwa. Yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah kala itu, Eka Puspa selaku Bendahara saat itu, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) ketika itu. 

Menariknya, dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 681.959.087, dua dari tiga terdakwa akan secara terang-terangan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana BOS MAN 2 Kepahiang tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukumnya (PH) terdakwa Abdul Munir, yakni M. Amirul Riansah, MH. Dia menjelaskan, dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, kliennya akan buka-bukaan atau membongkar aliran dana BOS MAN 2 Kepahiang. 

"Iya, memang pada sidang berikutnya para terdakwa akan bersaksi di depan persidangan mengenai siapa saja yang terlibat, serta siapa saja yang turut menikmati hasil dari dugaan Tipikor dana BOS tersebut. Klien saya akan membeberkan hal tersebut di depan majelis hakim. Sehingga, perkara ini terang benderang terbuka semuanya," sampai Amirul, Senin 7 Oktober 2024. 

BACA JUGA:KN Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dikembalikan 100 Persen, Dilunasi Terdakwa Kepala TU

Dipaparkan Amirul, pada persidangan sebelumnya tidak ada yang bisa dijadikan bahan fakta, yang bisa memberikan titik terang kerugian negara dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ini ke mana saja.

"Kami pikir dengan menghadirkan ahli dapat membuat perkara korupsi dana BOS ini bisa lebih terang, ternyata tidak. Sehingga klien saya khusunya, akan membongkar nama yang terlibat dan siapa saja yang menikmati BOS MAN 2 Kepahiang tersebut," tegas Amirul.

Sementara itu, terdakwa mantan Kepala TU Ujang Supardi melalui PH-nya, Redo Frengki, MH menyampaikan, memang ada hal yang tidak sesuai dengan harapan pada keterangan saksi pada sidang sebelumnya.

"Sidang berikutnya, klien kami akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat, serta ke mana saja aliran dana BOS MAN 2 Kepahiang mengalir," ucapnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ini, atas pengelolaan BOS  pada TA 2021-2022 lalu, merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. Terakhir atas kinerja yang dilakukan jajaran Kejari Kepahiang, diketahui Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan sudah dipulihkan 100 persen atau sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga terdakwa. 

Terakhir dari total KN atas pengelolaan BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021-2022 menyisakan Rp 75.979.543 dikembalikan oleh terdawka Ujang Supardi selaku mantan Kepala TU MAN 2 Kepahiang. Tetapi untuk kepastian masing-masing aliran dana KN tersebut, Kejari Kepahiang belum dapat menyebutkan. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi SPj Dicairkan

Karena dari fakta persidangan KN yang ditimbulkan tersebut ketiga terdakwa bagi-bagi, walaupun tidak merata. Yang paling besar itu, terdakwa mantan kepala madrasah.

Untuk diketahui pula, Kerugian Negara dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang membengkak, bertambah dari sebelumnya. Karena sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp 619.320.974, yang akhirnya menjadi Rp 681.959.087.

Kategori :