Radarkoran.com - Terpantau, walaupun tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dan sekarang sudah masuk dalam tahapan kampanye, belum ada sengketa yang terjadi. Tapi belum diketahui pasti, jika sudah masuk ke tahap penghitungan dan pemilihan suara nantinya.
Apakah tetap tidak ada sengketa atau ada sengketa yang berujung kepada laporan ke Bawaslu Kepahiang sehingga menerbitkan rekomendasi untuk KPU Kepahiang? Tentu layak untuk dinantikan.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, sejauh ini memang belum adanya sengketa di Pilkada 2024. Tapi setidaknya berkaitan dengan sengketa Pilkada 2024 harus dipelajari dan dipahami, sehingga nantinya penyelesaiannya bisa dilakukan. Mengingat, berkaitan dengan sengketa Pilkada ini nantinya dimungkinkan ada rekomendasi dari Bawaslu maupun jajarannya, sehingga harus ditindaklanjuti.
"Sebagai bentuk antisipasi kita terhadap sengketa Pilkada 2024, hari ini (Sabtu, red) kita melaksanakan Rakor Persiapan fasilitasi Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2024," kata Ikrok, Sabtu 12 Oktober 2024.
Disampaikan Ikrok, jika nantinya terdapat sengketa Pilkada dan itu ditangani oleh Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Kepahiang merekomendasikan ke KPU Kepahiang dan jajaran maka itu wajib ditindaklanjuti. Untuk proses tindaklanjut yang dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu Kepahiang dan jajaran, waktunya juga sangat singkat atau hanya selama 7 hari saja.
"Jatah waktu tindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya selama 7 hari. Sehingga kita dari jajaran KPU Kepahiang diwajibkan untuk melakukan telaah sebagai bentuk tindaklanjutnya," sampai Ikrok.
BACA JUGA: Bawaslu Kepahiang Proses 7 Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024, Siapa Saja?
Dalam hal sengketa ini juga, sambung Ikrok, jajaran KPU Kepahiang diwajibkan atas tindaklanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika nantinya, ada rekomendasi Bawaslu yang masuk ke KPU Kepahiang dan jajarannya. Pertama kali yang dilakukan adalah telaah hukum. Dari telaah itulah nantinya akan melakukan tindaklanjutnya," paparnya.
"Pada intinya, sebelum ada sengketa Pilkada yang terjadi, baik sengketa administrasi atau perselisihan suara, kita lebih dulu untuk memahaminya. Pada kesempatan ini juga (Rakor, red) saya berharap teman-teman PPK bisa memahami secara utuh, sehingga bisa diterapkan nantinya apabila ada sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang," demikian Ikrok.