Bukan Warga Kepahiang Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPU

Rabu 16 Oct 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

6. Pindah domisili. 

7. Tertimpa bencana alam. 

BACA JUGA:Perumus Materi Debat Publik Paslon Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Kepahiang, Ada Tokoh Masyarakat?

8. Bekerja di luar domisilinya. 

9. Keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- DBTb keadaan tertentu pindah memilih meliputi 7 hari menjelang pemungutan suara:

a. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

b. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 

c. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

d. Bekerja di luar domisilinya.

 

Kategori :