Radarkoran.com - Data KPU Kabupaten Lebong, jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di wilayah ini didominasi oleh generasi milenial.
Pemilih generasi milenial yang dimaksud adalah pemilih dengan tahun kelahiran 1981-1996. Pada Pilkada 2024, pemilih generasi milenial di Kabupaten Lebong jumlahnya mencapai 28.089 dari 81.883 pemilih yang masuk dalam DPT.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan berdasarkan klasifikasi umur pada DPT Pilkada 2024 diketahui terdapat 5 generasi kelompok umur.
Pertama adalah pre boomers atau pemilih dengan tahun kelahiran di bawah 1945 dengan jumlah 1.116 pemilih, kedua adalah baby boomers atau pemilih dengan tahun kelahiran 1946-1964 dengan jumlah 10.331 pemilih.
Ketiga adalah pemilih yang masuk klasifikasi Generasi X dengan tahun kelahiran 1965-1980 dengan jumlah 22.022 pemilih, keempat Generasi Milenial atau pemilih dengan tahun kelahiran 1981-1996 dengan jumlah 28.089 pemilih. Terakhir adalah Generasi Z atau pemilih dengan tahun kelahiran 1997-2012 dengan jumlah 20.215 pemilih.
"Jadi berdasarkan klasifikasi usia pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024, di Kabupaten Lebong didominasi oleh pemilih Generasi Milenial, " kata Rio.
Diketahui pda rapat pleno yang dilaksanakan pada 19 september 2024 lalu, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan 81.993 jiwa masyarakat Kabupaten Lebong masuk dalam DPT Pilkada 2024. Rinciannya 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong per kecamatan yaitu Lebong Utara 12.423 pemilih, Lebong Atas 4.401 pemilih, Lebong Tengah 8.518 pemilih, Lebong Selatan 11.612 pemilih, Rimbo Pengadang 3.631 pemilih, Topos 5.005 pemilih, Bingin Kuning 8.184 pemilih.
Selanjutnya Kecamatan Lebong Sakti 7.148 pemilih, Tubei 5.792 pemilih, Amen 6.584 pemilih, Uram Jaya 4.364 pemilih dan Kecamatan Pinang Belapis 4.331 pemilih.
Ditambahkan Rio, setelah DPT Pilkada 2024 ditetapkan, pihaknya saat ini masih membuka ruang layanan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Lebong Mulai Dicetak 18 Oktober
Layanan ini khusus bagi mereka yang sebelumnya sudah masuk dalam DPT namun berniat untuk pindah memilih. Layanan DPTb tahap pertama ini sendiri sudah dimulai sejak 17 September lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024 mendatang. DPTb tahap pertama ini dibuka bagi pemilih yang memenuhi 9 kriteria yang sudah ditetapkan.
Seperti pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
Tak hanya sebatas itu, proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 akan kembali dilanjutkan dengan layanan DPTb tahap dua yang akan dibuka 29 Oktober hingga 16 November 2024. Namun kali ini hanya ada 4 kriteria pemilih yang akan diakomodir. Pemilih dalam kategori ini diharapkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan bermaterai.
"Intinya pemilih yang nantinya masuk dalam DPTb ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan, " demikian Rio.