Radarkoran.com - Para honorer yang telah berusia lanjut, yakni yang berusia di atas 57 tahun tidak dapat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Honorer yang usianya lebih dari 57 tahun tidak bisa mendaftar lantaran sistem secara otomatis.
Fakta tersebut diungkap Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah, Tri Julianto. Dia mengungkapkan bahwa banyak honorer K2 yang bersedih karena tidak bisa mendaftar. Dia mengatakan banyak rekannya yang menanyakan syarat usia dalam pendaftaran PPPK 2024.
"Bagaimana ya, honorer K2 teknis usianya di atas 58 tahun lebih tidak dapat mendaftar, begitu juga yang 57 tahun lebih," ungkap Tri, Kamis 17 Oktober 2024.
Karena pendaftaran ditolak sistem, sambung Tri, membuat para honorer tua ini berduka. Karena seleksi PPPK 2024 merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN.
"Mereka peserta prioritas, tetapi sayangnya tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024, kasihan sekali. Makanya harus ada solusi bagi mereka," sambung Tri.
Menyangkut persoalan ini, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih menilai persoalan tersebut sebenarnya bukan salah honorer tetapi regulasi yang belum berpihak.
BACA JUGA: Jelang Penutupan Pendaftaran, 1.662 Pendaftar PPPK Masih Submit dan 25 TMS
"Inilah aturan atau regulasi yang tidak dilihat ke belakang dampaknya. Tentuini tidak adil, karena seharusnya jangan dibatasi 57 tahun agar bisa mereka bekerja sampai 58 tahun," sampai Bunda Nur sapaan akrab Nur Baitih.
Seharusnya, terang Bunda Nur, honorer senior diberikan kesempatan ikut pendaftaran PPPK 2024. Meskipun nantinya hanya menikmati status ASN PPPK 1-2 bulan, tetapi mereka dapat pensiun bukan sebagai honorer. "Ya paling tidak berikan pengharapan kepada honorer K2 di sisa-sisa masa pengabdiannya," papar Bunda Nur.
Seperti yang diketahui, persyaratan pendaftaran PPPK 2024 memang membatasi usia pelamar. Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB ) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024 mencantumkan batas minimal dan maksimal untuk bisa mendaftar PPPK 2024.
Ketentuan itu tercantum di Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan, 'usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK'.
Menyangkut batas usia pensiun PPPK, tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki jabatan pelaksana dan bagian administrasi, yakni 58 tahun.
Selanjutnya adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK pada jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.