Radarkoran.com - Selama 5 hari menggelar operasi Zebra Nala 2024, jajaran Satlantas Polres Lebong setidaknya sudah mengeluarkan 150 lembar surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas.
Surat tilang yang dimaksud baik itu surat tilang manual atau tilang berbasis elektronik atau ETLE. Banyaknya pengendara yang dikenakan sanksi tilang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat di wilayah Kabupaten Lebong dalam mematuhi peraturan dalam berlalulintas.
"Selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra, kami telah mengeluarkan 150 surat tilang, terdiri dari 48 tilang manual dan 102 tilang ETLE, serta 117 teguran," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si.
Selain itu, Satlantas Polres Lebong juga menahan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 unit sepeda motor, 15 lembar STNK, dan 6 buah SIM.
Arief mengingatkan bagi pengendara yang menerima surat tilang wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tubei sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang ditahan akan dikembalikan kepada pemiliknya, setelah mereka mengikuti proses sidang dan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
"Jadi untuk pengambilan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah pengendara melengkapi SIM dan STNK yang berlaku, serta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Operasi Zebra Nala 2024 sendiri berlangsung selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024 mendatang. Fokus dari operasi ini adalah penegakan ketertiban lalu lintas, dengan sasaran utama pengendara di bawah umur, pengemudi yang terpengaruh alkohol, serta pelanggaran arus lalu lintas.
"Kami berharap dengan adanya Operasi Zebra ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang di wilayah hukum Polres Lebong," demikian Arief Abdullah.