Polemik Pj Sekda Lebong Pemprov Bengkulu Konsultasi ke Kemendagri, Hasilnya?

Sabtu 19 Oct 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Beberapa waktu terkahir polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong semakin berlarut.Polemik Pj Sekda Lebong tersebut lantaran beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendi Donan, MH mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pengangkatan Pj Sekda Lebong yang tengah menuai sorotan.

Hasil konsultasi yang dilakukan atas arahan dari Asisten Pribadi Sekretaris Jenderal Kemendagri RI tersebut, pihak Pemprov Bengkulu diarahkan untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemendagri RI guna mendapatkan kejelasan atas permasalahan yang muncul.

"Biro Hukum Kemendagri RI akan segera menanggapi surat yang dikirimkan oleh Plt Gubernur Bengkulu," kata Hendri Donan. 

Selain itu, pihak Kemendagri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk dapat menjaga stabilitas dan kondusiftas daerah. 

BACA JUGA:Paslon DISUKA Usung Program Rumah untuk Rakyat Bunga Nol Persen

"Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong selama proses ini berlangsung," ujar Hendri Donan. 

Untuk diketahui, polemik pengangkatan Pj Sekda Lebong bermula dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Surat tersebut meminta evaluasi terkait pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dan meminta agar jabatan Pj Sekda Lebong kembali dijabat Mahmud Siam.

Dalam surat tersebut, Mendagri RI meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan Pemprov Bengkulu untuk menunjuk Donni sebagai Pj Sekda, serta mempertanyakan apakah penunjukan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Merespons hal tersebut, Plt Gubernur Bengkulu telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mendagri RI yang menjelaskan bahwa pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.

"Dasar penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda lebong sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Hendri. 

Hendra menambahkan, surat dari Mendagri tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara cermat. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penunjukan pejabat di tingkat daerah, mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Fenomena Air Laut Pasang, Masyarakat Pesisir Diimbau Waspada

"Kami juga mempertanyakan beberapa poin dalam surat Mendagri, terutama terkait peraturan perpanjangan Mahmud Siam sebagai Sekda sebelumnya," kata Hendri.

Lebih jauh, Hendri Donan memastikan bahwa Pemprov Bengkulu tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, dan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan tersebut. Apalagi penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada pada Perpres dan Permendagri. Selain itu, penunjukan juga telah mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di Kabupaten Lebong saat ini. 

Kategori :