11 OPD Dijabat Plt, 5 Lainnya Kosong, Pemkab Lebong Persiapkan Selter JPTP

Pj Sekda Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si--EKO/RK
Radarkoran.com - Belasan jabatan kepala OPD setingkat dinas hingga badan di lingkungan Pemkab Lebong hingga saat ini masih mengalami kekosongan. Beberapa OPD diantaranya sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), namun ada juga yang masih kosong sama sekali.
Terkait kekosongan jabatan ini, rencananya Pemkab Lebong akan segera membuka seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Prayama (JPTP). Bahkan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si mengaku telah menerima instruksi dari bupati untuk segera mempersiapkan pelaksanannya.
"Arahan pak bupati agar selter JPTP mulai dipersiapkan. Artinya kami akan segera berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemprov Bengkulu hingga BKN, " kata Syarif.
Setidaknya ada 16 dinas/badan di lingkungan Pemkab Lebong yang saat ini belum memiliki pejabat defenitif. Rinciannya 11 OPD sudah dijabat oleh Plt, sementara 5 OPD lainnya masih kosong karena pejabat sebelumnya sudah dilantik menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong baru-baru ini.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Buka Seleksi Direktur PDAM TTE 2025-2030, Ini Jadwalnya
Adapun 11 jabatan yang saat ini dijabat Plt itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Badan Keuangan Daerah, Disperindagkop UKM, Dinas PUPR-Hub, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kesbangpol dan Sekretaris DPRD Lebong.
Sementara 5 jabatan yang masih kosong dan belum ditunjuk Plt adalah Diskominfo SP, Satpol PP, Disparpora, Bappeda dan Dinas Dukcapil Lebong.
"Jika sudah mengantongi izin dari BKN, seleksi JPTP akan langsung segera dilaksanakan, " tambah Syarif.
Syarif menargetkan pelaksanaan seleksi JPTP bisa dimulai sebelum masa jabatannya sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong berakhir. Sembari menunggu proses seleksi JPTP yang akan dilaksanakan, Syarif memastikan kepala OPD yang masih kosong akan segera diisi oleh Plt.
"Yang masih kosong pasti diisi. Itu merupakan hak pak bupati untuk menunjuk siapa yang dipercaya dan dianggap mampu, " demikian Syarif.