Radarkoran.com - Selama 5 tahun beroperasi, bos tambang ilegal di wilayah Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) punya kekayaan Rp 540 miliar atau setengah triliun lebih. Bisnis pertambangan memang menjanjikan serta dapat meraup keuntungan yang besar. Bayangkan saja hanya 5 tahun operasi bisa menghasilkan uang Rp 540 miliar.
Belum lama in, Bobi Candra (32) yang merupakan bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim ditangkap Dirreskrimsus Polda Sumsel. Diketahui, selama lima tahun beroperasi, Bos tambang ilegal di Muara Enim ini memiliki harta kekayaan ratusan miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkapkan praktek tambang batubara ilegal yang dikendalikan oleh Bobi Candra. Dalam proses penangkapannya melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satbrimobda Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim.
"Kita investigasi terhadap aset-asetnya berlokasi di Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim, yang berpotensi merugikan negara. Kasus ini adalah bentuk respon kami terhadap tuntutan penegakan hukum yang lebih baik untuk masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Senin 21 Oktober 2024, dikutip dari SUMATERAEKSPRES.ID pada Selasa 22 Oktober 2024.
Ditambahkan, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Bagus Suropratomo, penyelidikan terhadap aktifitas tambang ilegal di Muara Enim berdasarkan laporan yang diterima pada 12 Oktober 2024. Diketahui, aktifitas tambang batu bara yang dikendalikan Bobi Candra dilaksanakan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan itupula melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
BACA JUGA:Akhirnya Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup
"Penambangan ilegal ini terdeteksi di atas lahan HGU perusahaan PT Bumi Sawindo Permai," tambah Bagus.
Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap Bobi di salah satu apartemen di Pulau Jawa dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 ton batu bara, dokumen terkait usaha, serta alat berat seperti buldozer dan ekskavator.
"Bobi diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar atas tindak pidana ilegal mining sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, dia juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," demikian Bagus.