BACAKORAN RK -Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) David Yama menyebutkan agenda sidang Jumat 22 Desember 2023 adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Dikatakan David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," papar David dikutip dari siaran pers.
Sidang DKPP ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik itu masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. "Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," papar David lagi.
Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. "Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David.
DKPP memeriksa 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat 22 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Keempat perkara itu diadukan Demas Brian Wicaksono (Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), serta Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
BACA JUGA:Firli Mundur Diri dari Jabatan Ketua KPK
Para pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyi'ari dan enak anggotanya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengadu mendalilkan teradu sudah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai tindakan itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sebab, saat menerima pendaftaran Gibran, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Pengadu menduga tindakan teradu Ketua KPU cum suis (Cs) alias dan kawan-kawan yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. (**)