Anggota DPRD Kabupaten/kota Diminta Jaga Amanah Rakyat

Kamis 24 Oct 2024 - 09:48 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota memiliki tanggung jawab yang diemban setelah terpilih menjadi wakil rakyat. Dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh rakyat tersebut wajib dijaga dengan baik. 

Hal demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si saat memberikan sambutan pembukaan orientasi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029  bertempat di Hotel Mercure Bengkulu pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Rosjonsyah menegaskan bahwa orientasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami tanggung jawab besar mereka. Mengingat selama orientasi setiap anggota DPRD yang ada diperkenalkan dan diberikan pemahaman tentang peran dan fungsi mereka sebagai anggota legislatif.

"Sebagai wakil rakyat, saudara-saudari memiliki tugas penting yang diemban, tidak hanya sebagai mitra pemerintah daerah, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan," ungkap Rosjonsyah.

Selain itu, Rosjonsyah juga menekankan kepada para anggota DPRD untuk selalu berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka masing-masing.

"Perlu diingat dengan baik, jangan sampai terjerumus dalam perilaku koruptif atau tindak pidana lainnya," tegas Rosjonsyah.

BACA JUGA:Darjana Purna Tugas, Wahyu Yuwana Hidayat Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Bengkulu

Lebih jauh, Rosjonsyah mengajak para anggota DPRD yang mengikuti kegiatan orientasi untuk menjaga amanah rakyat dengan baik, serta bekerja sama dengan eksekutif demi mempercepat pembangunan daerah.

"Jaga amanah yang diberikan rakyat dengan baik, serta optimalkan kolaborasi dan sinergitas sebagai mitra pemerintah daerah," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Regional Bukittinggi, Sarjayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017, yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD kabupaten/kota.

"Kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung selama empat hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang," kata Sarjayadi.

Ia mengatakan, kegiatan orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD terpilih mengenai fungsi, tugas, dan wewenang mereka, serta memperluas wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas. Hal ini penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya.

"Orientasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif," tukasnya.

Kategori :