Gunakan Trotoar, Dishub Tegur Pelaku Usaha

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Trotoar merupakan jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun seiring waktu jalur tersebut banyak berubah fungsi, salah satunya dijadikan tempat berjualan. 

Untuk memastikan keberadaan trotoar  jalan diperuntukan bagi pejalan kaki di Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau dan mengingatkan kepada para pedagang maupun pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar jalan untuk berjualan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar jalan untuk usahanya," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.

Hendri menegaskan, trotoar jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Dengan adanya trotoar, maka masyarakat, khususnya pejalan kaki tidak menggunakan jalan raya yang akan membahayakan lalu lintas. 

"Trotoar merupakan fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki dalam beraktivitas dan berkegiatan lalu lintas. Jadi tidak boleh dijadikan median untuk usaha atau berjualan," tegasnya.

BACA JUGA:Petugas Dishub Kepahiang Akan Tertibkan Pedagang Buah Secara Persuasif

Lebih jauh, untuk memastikan fungsi trotoar digunakan dengan semestinya,  pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi kepada pelaku usaha di beberapa titik jalan di wilayah Kota Bengkulu. Sosialisasi yang dilakukan dengan memberikan teguran secara lisan dan bersurat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Kita telah turun ke lapangan dan memberikan pemberitahuan agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan trotoar tempat berjualan," imbuh Hendri. 

Ia menyebut, untuk para pelaku usaha yang telah menggunakan trotoar, Dishub Kota Bengkulu telah memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha yang bersangkutan. Jika nantinya surat teguran yang diberikan sampai ketiga kali tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwajib. 

"Apabila yang bersangkutan masih tidak diindahkan dalam tenggat waktu yang diberikan, maka kami akan melayangkan surat ke Satpol PP dan ke pihak kepolisian agar dilakukan penertiban sesuai dengan perda ketertiban umum," pungkas Hendri. 

Kategori :