KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu untuk melakukan bersama-sama melakukan pengawasan pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika masyarakat melihat terjadi pelanggaran, apapun itu jenisnya, agar segera melaporkannya ke Bawaslu.
Hanya saja, laporan yang disampaikan harus jelas. Dalam artian, laporan harus didukung dengan alat bukti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Rabu (15/11).
Disampaikan Mirzan, masyarakat dapat melaporkan setiap jenis pelanggaran Pemilu. Seperti money politic atau politik uang, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. Terhadap laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, Bawaslu akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu.
"Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Apabila itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu yang akan melakukan proses lanjutannya," kata Mirzan.
BACA JUGA: Suzuki Carry Tabrak Tiang Listrik di Taba Tebelet
Ia menambahkan, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pemilu, pihaknya memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se-Kabupaten Kepahiang. Karena tidak menutup kemungkinan, nanadanya laporan yang masuk ke Panwascam Kepahiang. Terkait laporan tersebut, Panwascam yang akan melakukan proses awal.
"Kalau pelanggaran tidak selesai di Panwascam, bisa dilipahkan ke Bawaslu. Dalam proses Gakumdu, kami akan melibatkan kepolisian dan Kejari Kepahiang. Karena kalau itu menyangkut pidana Pemilu, maka kedua belah pihak yakni kepolisian dan Kejari, harus terlibat di dalam penyelesaiannya," demikian Mirzan.