BENGKULU RK - Ombusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu sudah merilis nilai pelayanan publik di wilayah Provinsi Bengkulu. Dari data yang ada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masuk zona hijau dan meraih opini pelayanan publik kualitas tertinggi kategori A dengan nilai 91,26 poin.
Raihan prestasi ini juga berhasil diraih 6 pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Yakni Kabupaten Kaur dengan nilai 95,94 poin, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nilai 94,08 poin, Kabupaten Lebong dengan Nilai 92,00 poin, Kabupaten Mukomuko dengan Nilai 90,02 poin, Kabupaten Rejang Lebong dengan Nilai 88,99 poin, dan Kabupaten Seluma dengan Nilai 88,02 poin.
"Selain 7 pemerintah kabupaten yang meriah opini pelayanan publik kualitas tertinggi kategori A, Ada 4 pemerintah daerah yang mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B," kata Plt Ombusman RI perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika.
Adapun Pemda yang memperoleh opini pelayanan publik kualitas Tinggi kategori yang masih masuk zona hijau yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai 87,05 poin dengan Zona hijau dan Kategori B. Kemudian Pemerintah Kota Bengkulu dengan nilai 84,20 poin dengan zona hijau dan kategori B, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Nilai 84,88 poin dengan Zona hijau dan Kategori B, serta Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nilai 79, 14 zona hijau dan Kategori B.
"Walupun semua daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota mendapatkan predikat zona hijau, tapi setiap pemerintah daerah tetap mendapatkan catatan untuk ditindak lanjuti," ungkap Jaka.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Disperindagkop Buka Gerai Layanan di MPP
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi, penyelenggara, serta pengelolaan pengaduaan pada tiap unit pelayanan publik.
Dalam pemberian predikat, Ombusman RI Perwakilan Bengkulu mengelompokkan beberapa kategori yakni kategori penilaian predikat A dengan nilai 88-100 poin untuk opini kualitas tertinggi dengan zona hijau. Lalu kategori B dengan nilai 78-87,99 poin untuk opini kualitas tinggi dengan zona hijau. Lalu ada kategori C dengan nilai 54 - 77,99 poin untuk opini kualitas sedang dengan zona kuning, kategori c dengan nilai 32 - 53,99 poin untuk opini kualitas rendah dengan zona merah. Serta ada kategori E dengan nilai 0 -31,99 opini kualitas terendah dengan zona merah.
"Penilaian ini dilakukan sebagai sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah deerah," demikian Jaka.