Radarkoran.com - Pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno atau akrab disapa Paslon DISUKA menyoroti perihal pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulannya untuk zakat bagi pegawai.
Persoalan pemotongan gaji yang sejak lama ada di Kota Bengkulu, tepatnya pada bulan Mei 2019 ini sendiri banyak dikeluhkan oleh ASN di Kota Bengkulu.
Menyikapi hal ini, Dani Hamdani yang juga merupakan seorang pemuka agama mengatakan, pemotongan gaji untuk zakat secara sepihak tersebut dinilai kurang tepat. Hal ini dikarenakan menurut aturan agama, zakat yang harus dikeluarkan haruslah saat sudah sampai nisobnya dan bukan setiap bulan dan merata.
"Zakat ini kan aturan agama, dan yang diambil zakatnya itu yang sudah sampai nisobnya, maka itu tidak boleh dan itu ke zholiman kalau dipukul rata," kata Dani Hamdani.
Dani Hamdani juga mengatakan, upaya pemotongan gaji ASN untuk zakat juga dirasa tidak tepat, jika setiap tingkatan ASN di Kota Bengkulu disamaratakan untuk diambil zakatnya sebesar 2,5 persen dari gaji. Untuk itu, dirinya menegaskan agar kebijakan ini dapat dikaji ulang agar tidak ada yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Dani Hamdani Janjikan Lapangan Kerja Mudah
"Zakat itu memang harus diambil, tapi yang diambil itu yang harus sudah sampai nisobnya. Ketika misalnya ada peraturan yang seperti itu, dimana menyamaratakan pengambilan zakat untuk semua tingkatan pendapatan, nah itu tentu harus dihindari atau harus diatur ulang," tutur Dani Hamdani.
Dengan mengatur ulang kebijakan yang ada, Dani Hamdani menilai nantinya pihak yang diambil zakatnya ialah yang benar-benar layak dan telah sampai pada nisobnya, dan keadilan itu tidak harus sama rata.
"Jadi nanti yang betul-betul layak diambil zakatnya memang sudah sampai pada nisobnya, dan tidak boleh dipukul rata karena keadilan itu bukan sama rata," singkat Dani Hamdani.