PDAM Tirta Alami Kepahiang Akan Maksimalkan Unit Usaha Baru

Minggu 24 Dec 2023 - 18:02 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang dilibatkan langsung pada perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, yang pembahasan Raperdanya diagendakan pada masa sidang pertama tahun depan. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengatakan, salah satu yang dibahas adalah business plan atau perencanaan bisnis yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan.

Arminsyah menjelaskan, tujuan rencana bisnis adalah untuk mempertajam rencana-rencana yang akan ditetapkan, atau rencana yang diharapkan pada masa mendatang.

"Terutama untuk mengetahui arah dan tujuan perusahaan, dan sebagai cara untuk mencapai sasaran yang ingin dicapai. Perumda Air Minum nanti yang bergerak dalam jasa pelayanan penyediaan ari bersih, dituntut bisa memberikan pelayanan yang maksimal pada pelanggan dari aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitasnya," jelas Arminsyah, Minggu 24 Desember 2023.

Perencanaan bisnis itu, lanjut dijelaskan Arminsyah, adalah teknik yang akan diterapkan dan diarahkan kepada pencapaian, seperti pemantapan sistem, optimalisasi sistem, dan pengembangan sistem, dengan menambah dan mencari sumber air baru dan perluasan serta pengembangan jaringan.

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Kepahiang Kekurangan Tenaga Teknis

"Bagaimana ke depan menambah SR, serta pengembangan jaringan air bersih. Selanjutnya yang paling penting kita usulkan dalam business plan adalah menambah unit usaha baru, yaitu air dalam kemasan," papar Arminsyah.

Disinggung terkait akan dilakukannya penambahan modal baru, peralihan PDAM menjadi Perumda Air Minum, diterangkan, Arminsyah hal itu tidak dapat dilakukan tergesa-gesa, lantaran penyertaan modal pemerintah pada Perumda harus tertuang dalam regulasi baru.

"Sementara untuk peralihan PDAM menjadi Perumda, nanti modal dan aset tetap menggunakan yang dari PDAM, lantaran yang berubah hanya badan hukumnya saja, guna memperluas pengelolaannya. Kalau nanti akan dilakukan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah), maka perlu diusulkan regulasi lagi," demikian Arminsyah.

Kategori :