Keberadaan Sertifikat Nasabah Tidak Jelas, BRI Unit Ujan Mas-Merigi Bisa Didugat Melawan Hukum

Jumat 01 Nov 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Masih soal belum jelasnya keberadaan sertifikat milik Ramadhon warga Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Ujan Mas-Merigi. Karena sertifikat belum juga dikembalikan, akhirnya Ramadhon melayangkan laporan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Bukan tanpa dasar, Ramadhon yang merupakan nasabah bank tersebut terpaksa melayangkan laporan, lantaran meskipun pinjaman KUR sudah lunas pada tahun 2018 lalu dengan besaran pinjaman Rp 10 juta. Tetapi hingga penghunjung tahun 2024 ini, masih tak kunjung jelas keberadaan sertifikat tersebut.

Bahkan kepada Radarkoran.com Irna istri dari Ramadhon beberapa waktu lalu mengungkapan, dia sudah berulang mendatangi BRI Unit Ujan Mas-Merigi, untuk menanyakan sertifikat yang diagunkan tersebut. 

"Sudah berkali-kali kami meminta pihak Bank untuk mengembalikannya, namun sampai kami layangkan laporan ke Polisi, tetap tidak kunjung dikembalikan," ujar Irna. 

D sisi lain, berdasarkan keterangan salah seorang praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Jawa Timur, Yuniarti SH, MH, LLM dikutip oleh Radarkoran.com Jum'at 1 November 2024, penjelasan soal agunan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. 

"Dalam pasal itu dinyatakan bahwa angunan merupakan jaminan tambahan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank, dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.

BACA JUGA: Diperiksa Polres Kepahiang, Keberadaan Sertifikat Nasabah BRI Belum juga Diketahui

Lalu, kata Yuniarti, pihak bank wajib mengembalikan agunan debitur setelah adanya pelunasan. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terkait dengan hapusnya hak tanggungan. 

"Pengembalian obyek hak tanggungan hanya terjadi apabila sudah terjadi pelunasan secaran keseluruhan terhadap perjanjian pokoknya. Ini berarti baik perjanjian pokok dan perjanjian penjaminannya dihapus. Dalam hal demikian, maka bank harus melakukan pengembalian jaminan SHM," jelasnya. 

Kemudian bagaimana jika jaminan belum dikembalikan oleh bank? Yuniarti mengatakan, bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary  dan juga agent of trust, harus bertindak dengan kehati-hatian, termasuk dalam soal agunan debitur. Kalau pihak bank lalai dalam menjalankan fungsinya tersebut, debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi. 

"Ada beberapa kemungkinan belum dikembalikannya sertifikat hak atas tanah yang menjadi jaminan di bank, lantaran masih dalam pengurusan di kantor pertanahan. Namun apabila kenyataannya bank mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah milik debitur sudah hilang, maka bank dapat digugat melawan hukum, dan oleh karenanya debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi," papar Yuniarti. 

Berkaca dari pernyataan praktisi hukum Yuniarti, terkait persoalan seorang nasabah di BRI Unit Ujan Mas-Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, bisa disimpulkan nasabah bisa memastikan dulu sertifikat miliknya ada di kantor cabang. Namun kalau prosesnya terlalu berbelit, debitur bisa mengajukan somasi secara tertulis kepada bank, ataupun menempuh jalur hukum dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum alias APH. 

Kategori :