Radarkoran.com - Oknum pegawai Komdigi yang terlibat judi online (judol) bakal dipecat.
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik Judol. Tindakan tegas yang dimaksud berupa pemecatan setelah adanya putusan pengadilan.
"Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya dikutip dari Tempo.co, Minggu 3 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait aktivitas Judol. Bahkan 10 di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi. Pascapenangkapan yang dilakukan, 11 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan Judol yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman Judol. Mereka berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia, tapi sebaliknya mereka juga terlibat dalam praktik judi tersebut.
BACA JUGA:Diduga Lindungi 1.000 Situs Judol, 10 Pegawai Komdigi Dapat Komisi 8,5 Juta/Situs
Terhadap apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Meutya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Judol yang ada di kementeriannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas.
Pakta integritas tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh pegawai sejak Juli 2024. Dalam instruksi itu ditegaskan larangan pegawai Komdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan Judol.
Sekarang Kemkomdigi sedang melakukan sterilisasi di lantai-lantai sebagai salah satu upaya mendukung proses penyidikan. Pihaknya juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri agar seluruh jajarannya bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka menemukan keterlibatan lainnya.
"Agar semua pejabat maupun PNS di lingkungan Kemkomdigi bekerja membantu polisi untuk kemudian menemukan kalau memang masih ada anggota-anggota lain dari Kemkomdigi yang juga akan dilakukan pengembangan penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, 10 oknum melindungi 1000 situs Judol. Bahkan dari kinerja terlarang yang dilakukan 10 oknum pegawai Komdigi dapat komisi 8,5 juta per situs.
Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, diduga 10 oknum Komdigi melindungi 1.000 situs judi online supaya tidak terblokir.
"Dibina seribu situs, dijaga supaya gak keblokir," ungkap Wira.
Cara kerjanya, oknum Pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya melindungi 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak kena blokir. Sementara, 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Dari itu semua, 10 oknum pegawai Komdigi mengaku sudah mendapatkan 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak terblokir.