259 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Rusak

Minggu 03 Nov 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Minggu siang, 3 November 2024, KPU Kabupaten Lebong menuntaskan proses sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong. Hasilnya, ada 259 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong dalam kedaan rusak.

Tak hanya itu, dari sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yang sudah dilakukan juga diketahui ada kekurangan kirim surat suara dari pihak penyedia yaitu sebanyak 674 surat suara.

Diketahui jumlah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yang dicetak jumlahnya yaitu sebanyak 86.129 lembar. Rinciannya 84.129 surat suara yang akan digunakan pada hari H pemungutan suara, yang diambil dari jumlah DPT yakni 81.993 pemilih ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS.  Kemudian ditambah 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari proses sortir dan lipat surat surat suara yang sudah dilakukan, diketahui hanya 83.196 surat suara dalam kondisi baik dan 259 surat suara dalam keadaan rusak. Sehingga jumlah keseluruhannya hanya 83.455 surat suara, dan ditemukan kekurangan kirim dari pihak penyedia sebanyak 674 surat suara.

BACA JUGA:Sarana dan Prasarana Minim, SDN 85 Sungai Lisai Butuh Perhatian

Secara keseluruhan jumlah kekurangan surat suara yang diajukan KPU kepada pihak penyediauntuk memenuhi kebutuhan surat suara yaitu sebanyak 933 surat suara. Jumlah itu diperoleh dari jumlah surat suara rusak dan kekurangan kirim.

Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan jumlah kekurangan kebutuhan surat suara tersebut akan langsung mereka sampaikan kepada pihak penyedia untuk bisa segera dipenuhi.

"Tentunya dalam memenuhi kebutuhan surat suara ini membutuhkan waktu, mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa segera dipenuhi oleh pihak penyedia, " kata Yoki.

Sebanyak 259 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yang dinyatakan rusak dipastikan sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Seperti surat suara yang mengkerut, sobek hingga ada surat suara yang memiliki noda tinta. Surat suara yang rusak itu dipastikan tidak akan digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu setelah menuntaskan proses sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong, proses sortir dan lipat dilanjutkan untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. 

"Insyallah besok (4 November 2024, red) sudah selesai dan hasilnya bisa segera diketahui dan selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu " demikian Yoki. 

Diketahui dalam proses sirtir dan lipat surat suara ini KPU Kabupaten Lebong melibatkan 40 orang dengan upah Rp 159 per lembar surat suara. 

Kategori :