"Rabu 23 Oktober 2024, kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali. Selanjutnya, Zarof Ricar ditangkap pada Kamis dan kemudian dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali serta sore Kamis resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Qohar.
Kategori :