Radarkoran.com - MenPAN-RB Rini Widyantini sudah mempunyai prinsip khusus dalam menuntaskan nasib tenaga honorer di Indonesia. Adapun prinsip yang berlaku pada penuntasan nasib honorer tahun ini di antaranya:
1. Tidak Ada pemberhentian kerja massal atau PHK.
2. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer saat ini.
3. Tidak mengakibatkan bengkaknya anggaran negara.
4. Dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Prinsip tersebut membuat pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada seleksi administrasi ini bisa sedikit bernafas lega.
Artinya, para tenaga honorer yang sudah dinyatakan TMS tidak terancam akan kehilangan pekerjaan yang mereka geluti selama ini.
BACA JUGA: Lulus PPPK 2024, Honorer Kategori Ini Diarahkan jadi PPPK Paruh Waktu, Hmm!
Mengenai kelanjutan nasib tenaga honorer yang TMS seleksi PPPK 2024 ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak tinggal diam. Karena BKN akan menempuh beberapa tahap lanjutan untuk nasib honorer yang dinyatakan TMS, yakni:
- Menginventarisir potensi sisa non ASN yang tercatat di database BKN baik yang tidak mendaftar ataupun tidak lulus seleksi.
- Memetakan jenis jabatan yang tidak terisi dari pelaksanaan seleksi CASN.
- Menyampaikan hasil temuan tersebut ke MenPAN RB untuk didiskusikan lebih lanjut kebijakan selanjutnya.
Dengan langkah kebijakan tersebut, diharapkan penataan tenaga honorer di tanah air bisa dilaksanakan hingga tuntas, sebagaiman diharapkan honoren dan wacana pemerintah.