Radarkoran.com - Isbat nikah sudah menjadi program tahunan yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kepahiang kembali melaksanakan isbat nikah yang diikuti puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah ini.
Isbat nikah yang menjadi program tahunan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Karena tujuan utama diselenggarakan isbat nikah supaya masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini tidak mempunyai buku nikah, bisa mempunyai buku nikah dan terdaftar di pembukuan negara.
Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.STP menjelaskan, untuk tahun 2024 ini ada 25 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah. Pasangan suami istri atau Pasutri yang mengikuti isbat nikah, tidak dipungut biaya sama sekali. Isbat nikah yang disenggarakan oleh Pemkab Kepahiang melalui Bagian Kesra Setkab Kepahiang, merupakan hasil kerja sama dengan Kemenag Kepahiang dan Pengadilan Agama Kepahiang.
"Tadi (Kamis) kita melaksanakan isbat nikah. Dalam pelaksanaannya, diikuti oleh 25 pasangan suami istri. Dari 25 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah, mereka berasal dari sejumlah kecamatan di kabupaten kita," kata Devison, Kamis 14 November 2024.
Lebih lanjut disampaikan Devison, pelaksanaan isbat nikah merupakan program tahunan. Program isbat nikah yang dilaksanakan merupakan gratis dan tidak dipungut biaya, tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Kemudian, apabila dalam pelaksanaan isbat nikah ada pihak yang menarik biaya, dapat dilaporkan pada Bagian Kesra Setkab Kepahiang.
BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Gelar Isbat Nikah 2024, Ingat! Ini Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi
"Isbat nikah ini gratis, sekali lagi kami tekankan bahwa gratis, tidak dipingut biaya. Jadi jika ada yang diminta biaya, silakan dilaporkan kepada kita dan itu merupakan Pungli (Pungutan Liar, red)," sampai Devsion.
Masyarakat Kepahiang yang mengikuti program isbat nikah sangatlah beruntung. Karena, selain program isbat nikah ini gratis, setelah mengikuti isbat nikah juga langsung bisa menerima buku nikah. Lantaran proses isbat nikah ini ada ada kegiatan terpadu, sehingga setelah ijab qabul langsung diinput diterbitkan buku nikahnya.
"Isbat nikah ini merupakan program terpadu. Jadi setelah melaksanakan isbat nikah, jajaran Dukcapil Kepahiang langsung melakukan penginputan dan buku nikahnya langsung diterbitkan," demiian Devison.
Berikut sejumlah syarat yang diwajibkan kepada pasasangan suami istri yang ingin mengikuti isbat nikah. Yakni, surat keterangan menikah dari Kades/lurah setempat, pernikahan belum terdaftar di KUA, Pernikahan di bawah tahun 2019, dan merupakan pernikahan yang pertama.
Untuk tahun 2023 lalu, Kesra Pemkab Kepahiang juga kerja sama dengan pengadilan agama, Kemenag, serta Dinas Dukcapil Kepahiang melaksanakan isbat nikah dengan kuota lebih banyak, yakni 40 pasangan suami istri.
Seberannya adalah warga Kecamatan Kepahiang 3 pasang, Kecamatan Tebat Karai 4 pasang, Kecamatan Ujan Mas 11 pasang, Kecamatan Muara Kemumu 11 pasang, Kecamatan Kabawetan 3 pasang, Kecamatan Bermani Ilir 7 pasang, dan Kecamatan Seberang Musi 1 pasang.