Anda Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Cermati Penjelasan BKN Berikut Ini

Selasa 26 Dec 2023 - 19:54 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yakni:

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai).

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (**)

Kategori :