Soal Penempatan Guru PPPK, Kemendikdasmen Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo

Rabu 20 Nov 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kebijakan terbaru soal penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan, Kemendikdasmen sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodir berbagai aspirasi serupa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan, yang meminta supaya penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta. 

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kini juga tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada pak Presiden, menyangkut dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun Ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta agar guru PPPK itu bisa ditugaskan di sekolah-sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam sambutannya pada saat kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa 19 November 2024.

Dia pun mengingatkan kembali mengenai penempatan guru PPPK yang pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang-undang Otonomi Daerah ataupun  sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di masing-masing daerah. 

BACA JUGA:Anak Guru PPPK Diduga jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Kondisi tersebut membuat pihak Kemendikdasmen selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah mengenai distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden Prabowo.

"Kami di kementerian tidak dapat berbuat apa-apa dalam konteks lantaran kewenangannya memang tidak ada pada Kemendikdasmen, sehingga butuh intervensi Presiden agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional," paparnya.

Padahal data yang dihimpun oleh Kemendikdasmen, sambung Menteri Abdul Mu'ti, rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15. Meskipun begitu, tidak dipungkiri masih ditemukan banyak sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, salah satu dampak dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata. 

Sebelumnya pada Senin 11 November 2024, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Dia menyampaikan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK. 

Karena itu Kemendikdasmen terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikdasmen, supaya terus memberikan informasi terkini soal sekolah mana saja, khususnya yang berada di Daerah pemilihan (Dapil) anggota Komisi X DPR yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

 

Kategori :