Radarkoran.com - Guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani menjalani tahapan seleksi PPPK 2024. Sementara diketahui, guru honorer Supriyani sekarang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan anak polisi dari Polsek Baito juga sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap agar Supriyani diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK 2024.
Di sisi lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan sudah memastikan memberi bantuan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus PPPK 2024 kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi kedepannya.
Sedangkan Supriyani sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, apakah dia bisa ikut tes PPPK 2024? Mengenai hal ini, ada kabar terbaru dari Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan pada Rabu 20 Oktober 2024.
Dia mengatakan, Supriyani menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Rabu di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa. "Iya (Tes PPPK, red) di Kendari, online tesnya," kata Andri.
BACA JUGA: Soal Penempatan Guru PPPK, Kemendikdasmen Kirim Surat kepada Presiden Prabowo
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan tes PPPK 2024 di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani suami serta keluarganya. "Ibu Supriyani dengan keluarganya," ujarnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara yang melibatkan Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu, masih berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani. "Ibu Supriyani, kan masih menjalani sidang dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana," ungkap Andri.
Karena itu pula, Andri berharap dalam tes PPPK 2024 yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lulus menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama 16 tahun. "Saya berharap Ibu Supriyani bisa lulus, karena sudah 16 tahun honor," harap Andri.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu. Kasus Supriyani selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial.
Tidak sekedar viral, kasus Supriyani juga mendapatkan atensi dari Kapolri dan Jaksa Agung. Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Sidang kasus Supriyani dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dijadwalkan Senin 25 November 2024.