Radarkoran.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan mengalami penundaan dari tanggal yang seharusnya ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) pada 21 November 2024.
Penundaan ini terjadi lantaran adanya surat Kemenaker RI nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 yakni perihal penetapan UMP untuk 2025 yang dikeluarkan 20 November 2024.
Dalam surat tersebut berisikan informasi terkait alasan penundaan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 seperti memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Adanya uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
BACA JUGA:Rosjonsyah Dorong APJI Berkontribusi Ciptakan Lapangan Kerja dan Majukan Perekonomian
Dengan kondisi yang ada, pemerintah daerah diminta agar dalam penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H Syarifudin, M.Si mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan penundaan penetapan UMP dari surat yang dikeluarkan oleh pihak kementerian.
"Berdasarkan surat tersebut, penetapan hari ini ditunda," ujar Syarifudin pada Kamis, 21 November 2024.
Meski adanya penundaan penetapan UMP ini, Disnakertrans Provinsi Bengkulu bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya telah melakukan pembahasan dan menentukan formulasi besaran UMP Bengkulu tahun 2025.
Selain itu, besaran UMP tahun 2025 juga diprediksi mengalami peningkatan karena salah satu pertimbangan perhitungan UMP yakni kondisi ekonomi, di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan.
"Tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," demikian Syarifudin.