Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengimbau agar pihak perusahaan jasa konstruksi yang ada di wilayah ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting diberikan oleh pihak swasta dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan memberikan jaminan masa depan terhadap keluarga pekerja itu sendiri.
Terlebih, sektor konstruksi memiliki resiko kerja yang tinggi, maka sangat penting sekali memberikan jaminan atas pekerjaan yang dijalankan baik dari segi jaminan sosial maupun jaminan atas saran dan prasarana dalam menjalankan kinerja.
"Perusahaan konstruksi harus melaporkan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya. Selain itu, memastikan alat-alat yang digunakan aman dengan standar K3 juga harus dilakukan," ungkap Syarifudin.
Lebih jauh dikatakan Syarifudin, apabila ditemukan ada perusahaan jasa konstruksi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, maka masyarakat bisa melaporkan kepada mereka dan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.
BACA JUGA:KPU Siap Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang
"Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, silahkan laporkan. Sehingga kami bisa menegur penyelenggaraan maupun pemilik perusahaan, supaya mengikuti aturan yang ada," pungkasnya.
Keberadaa Jamsostek sangat penting bagi pekerja konstruksi karena memberikan perlindungan dari risiko yang tinggi, terutama saat berada di lokasi pekerjaan yang memiliki berbagai risiko kecelakaan.
Untuk itu, pengusaha/pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaan sebagai peserta BPJS. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pengusaha/pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Di era yang serba canggih saat ini, pengawasan semua pihak dalam hal ketenagakerjaan juga sangat dibutuhkan. Dan dengan adanya himbauan yang disampaikan Pemprov Bengkulu tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian atas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di wilayah ini.