Disnaker Provinsi Bengkulu Belum Tindaklanjuti Kasus PHK Belasan Pekerja PT. RAA

Para pekerja PT. RRA di Bengkulu Tengah yang diduga dilakukan PH sepihak, menghadiri undangan mediasi di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Sebanyak 18 pekerja PT. Riau Agrindo Agung (RAA) di Bengkulu Tengah yang menjadi korban dugaan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak, mengaku masih menantikan kejelasan nasib mereka. Bukan tanpa alasan, karena sampai dengan Rabu 11 Juni 2025 kelanjutan dari kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bengkulu.
"Kasus ini memang sudah dilimpahkan ke Disnaker provinsi. Akan tetapi sampai dengan sekarang belum ada informasi selanjutannya. Kenapa demikian, ya karena kami hingga kini belum menerima undangan mediasi dari Disnaker Provinsi Bengkulu," sampai Fajar Yanto, perwakilan dari karyawan yang dipecat.
Fajar menerangkan, jika undangan mediasi sudah diterima, pihaknya siap menghadiri pertemuan tersebut. Meskipun kemungkinan hanya diwakili beberapa orang, pihaknya tetap berharap semua tuntutan dapat disampaikan dengan baik. "Kalau ada undangan, kita pastikan akan datang. Tapi kemungkinan hanya perwakilan yang hadir, menyesuaikan dengan kondisi. Namun pada intinya, kita ingin hak-hak yang menjadi hak kami diselesaikan sesuai aturan," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sampai dengan saat ini hak-hak mereka sebagai pekerja yang terkena PHK belum dipenuhi pihak perusahaan. Dalam mediasi nanti, penyelesaian hak karyawan akan menjadi tuntutan utama. Selain persoalan hak, Fajar juga menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat dan video yang menjadi dasar PHK terhadap dua orang karyawan. Dugaan ini kemudian turut menyeret 16 karyawan lainnya yang akhirnya juga diberhentikan.
BACA JUGA:Dari 3 Nama, Bupati Rachmat Sudah Pilih Gelar Adat yang Akan Disandangnya
BACA JUGA: Ditenggat 16 Juni, DD Tahap I 10 Desa di Bengkulu Tengah Terancam Hangus
"Dugaannya kan ada dua orang yang merugikan perusahaan. Ada video lama sekitar lima bulan lalu yang menunjukkan aktivitas memuat buah di jalan dan aktivitas mencurigakan lainnya. Dari situ muncul asumsi kalau 16 pekerja lainnya turut terlibat atau mendukung tindakan tersebut," jelasnya.
"Kedua oknum karyawan yang dimaksud tidak hadir ketika dipanggil Disnakertrans kabupaten dengan alasan ada urusan lain. Nah dalam kasus ini ada tiga petugas keamanan perusahaan juga ikut diberhentikan karena diduga terlibat. Yang paling kami inginkan, perusahaan mau hadir dalam mediasi nanti, serta membayar hak-hak kami sesuai aturan," ucap Fajar.
SPSI Akan Lakukan Pendalaman Kasus
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu menyatakan akan mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 18 karyawan PT. RAA di Bengkulu Tengah.
Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi, S.TP, M.Ap menjelaskan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan. Harus dilihat dulu akar persoalannya," kata Septi ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut dia menegaskan, jika benar terjadi PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. Namun, ia juga mengingatkan supaya persoalan yang terjadi dapat dilihat secara objektif.
"Kalau benar dilakukan PHK secara sepihak, tentu menyalahi aturan. Tapi bisa saja ada kesalahan dari pihak karyawan juga. Semua harus ditelaah dengan adil. Kalau memang ada kesalahan dari pekerja, perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk memberi hak-hak pekerja seperti uang pesangon atau uang pisah," demikian mantan Wabup Bengkulu Tengah ini.